1.
Wajah
koperasi Indonesia saat ini
Koperasi
Indonesia saat ini menurut saya kurang membuming, karena saya juga tidak tau
akan menggunakan koperasi itu bagaimana. Saya terakhir berkoperasi sewaktu SMA
dan waktu saya lulus di kasih hasil koperasi tersebut. Semenjak kuliah saya
tidak tahu koperasi yang berjalan di kampus saya. Dan koperasi Indonesia tahun
2012 mungkin tidak banyak anggotanya kerana kebanyakan orang sekarang
menggunakan bank dan lembaga keuangan yang lain.
Sejarah
koperasi dari bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 – 2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian
koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga
orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah
lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian
koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar
pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan
kesulitan pada pengembangan Aliansi bisnis
maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur Organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif
nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang
menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan Orientasi bisnis
yang berkembang dengan globalisasi.
Cara memajukan koperasi di
Indonesia
Dukungan
yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah
keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah.
Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk
percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat
dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan
ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah
untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah
koperasi juga perlu memikirkan Asuransi bagi
para penabung. selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini
konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi.
Adapun
beberapa cara lain yang dapat digunakan untuk memajukan koperasi antara lain :
1. Merekrut
anggota yang berkompeten
Membuat
koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai
dari keanggotan koperasi itu sendiri, yaitu dengan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya sebagai anggota tetapi juga memiliki
kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, dapat dilakukan dengan membuat koperasi
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi. Koperasi
juga memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui masyarakat umum, misalnya dengan menyebarkan brosur dan membuat
spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
3. Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik
– praktik operasional yang tidak efisien , mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi untuk menutup celah penyimpangan yang terjadi di koperasi.
Penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi
untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik –
praktik KKN.
4. Penggunaan
kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi.
5. Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Sejarah pertumbuhan
koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat
dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h.
11). Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang
hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan
di Jerman lahir koperasi yang bergerak
di bidang simpan-pinjam. Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta
kemanfaatan bersama. Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b.
bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c.
untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common
economic
end);
d.
organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
(democratically
controlled business organization);
e.
kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable
contribution
to the capital required);
f.
menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (
a
fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam
perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang
yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
a.
koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang
lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
b.
koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna
diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga
dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
c.
segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam
kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang
berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
d.
sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di
mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
e.
di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu
ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan
jadi saat ini koperasi di Indonesia
sangat kurang efektif dan jarang di perhatikan oleh masyarakat Indonesia karena
koperasi di Indonesia sudah melenceng dari prinsip dan fungsi koperasi,
koperasi di Indonesia sekarang ini sangat jarang di gunakan oleh masyarakat
Indonesia ada juga karena globalisasi yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar