Jumat, 12 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini


1.      Wajah koperasi  Indonesia saat ini
Koperasi Indonesia saat ini menurut saya kurang membuming, karena saya juga tidak tau akan menggunakan koperasi itu bagaimana. Saya terakhir berkoperasi sewaktu SMA dan waktu saya lulus di kasih hasil koperasi tersebut. Semenjak kuliah saya tidak tahu koperasi yang berjalan di kampus saya. Dan koperasi Indonesia tahun 2012 mungkin tidak banyak anggotanya kerana kebanyakan orang sekarang menggunakan bank dan lembaga keuangan yang lain.
Sejarah koperasi dari bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 – 2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan Aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

Struktur Organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan Orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Cara memajukan koperasi di Indonesia
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan Asuransi bagi para penabung. selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Adapun beberapa cara lain yang dapat digunakan untuk memajukan koperasi antara lain :
1.     Merekrut anggota yang berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotan koperasi itu sendiri, yaitu dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya sebagai anggota tetapi juga memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2.    Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, dapat dilakukan dengan membuat koperasi terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi. Koperasi juga memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui masyarakat umum, misalnya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
3.    Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik – praktik operasional yang tidak efisien , mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi untuk menutup celah penyimpangan yang terjadi di koperasi. Penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan  kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik – praktik KKN.
4.    Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi.
5.    Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11). Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi  yang bergerak di bidang simpan-pinjam. Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common
economic end);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
(democratically controlled business organization);
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable
contribution to the capital required);
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (
a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan

            jadi saat ini koperasi di Indonesia sangat kurang efektif dan jarang di perhatikan oleh masyarakat Indonesia karena koperasi di Indonesia sudah melenceng dari prinsip dan fungsi koperasi, koperasi di Indonesia sekarang ini sangat jarang di gunakan oleh masyarakat Indonesia ada juga karena globalisasi yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar